Terkait Usulan Revisi UU Masa Jabatan Kades, Ini Tanggapan Kepala DPMD Kukar

img

Kepala DPMD Kukar Arianto

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Revisi Undang Undang (UU) Nomor 6/2014 pasal 39, tentang massa jabatan Kepala Desa menjadi polemik bagi Kepala Desa. Sebab dalam UU tersebut menyebutkan bahwa massa jabatan Kepala Desa dalam 1 periode hanya 6 tahun, dan bisa menjabat sebanyak 3 periode.

Berkaitan dengan hal tersebut, belum lama ini sejumlah Kepala Desa tanah air menggelar aksi Damai di DPR RI, untuk menuntut massa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun.

Menanggapi hal tersebut, maka pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menilai massa jabatan Kepala Desa dalam 1 periode selama 6 tahun dirasa cukup, dalam membangun desanya.

Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, terkait dengan UU tersebut khususnya di Kukar tidak ada masalah yang signifikan, sejauh ini belum ada kendala maupun keluhan dari Kepala desa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kukar.

"Pemerintah daerah ini sifatnya pelaksana UU saja, sejauh ini memang belum ada mendengar terkait hal itu kepada pemerintah daerah, karena hal ini kewenangannya bukan pemerintah daerah," kata Arianto kepada Poskotakaltimnews, Kamis (19/1/2023)

Menurutnya, dengan jabatan 6 tahun itu cukup saja, karena dalam mengurus desa tidak terlalu sulit. Artinya seluas luasnya desa mampu menyelesaikan tugasnya dengan masa jabatan 6 tahun.

"Yang penting fokus terhadap program program, sehingga tepat sasaran, dan bisa membawa perubahan di desanya," ungkapnya.

Tentunya dengan UU ini berharap, pemerintah pusat maupun DPR RI bisa melakukan kajian maupun analisa terlebih dahulu. Dan perlu juga melakukan survei kepada masyarakat, terkait dengan pendapat massa jabatan Kepala Desa.

Sementara itu secara terpisah Kepala Desa Bukit Pariaman Tenggarong Seberang Sugeng Hariadi menuturkan, terkait dengan UU tersebut ketika telah disepakati dan melalui musyawarah bersama, tentunya pemerintah desa akan mengikuti aturab tersebut.

"Tetapi bagi saya, dari berbagai masing masing desa khususnya di Kukar maupun pada umumnya, pasti ada yang setuju dan tidak dengan aturan tersebut," ucap Sugeng Hariadi.

Pemerintah desa Bukit Pariaman lebih sepakat dengan aturan UU tersebut, dengan massa jabatan 6 tahun. Sebab dengan massa jabatan 6 tahun itu sudah standart, karena pada sebelumnya dalam 1 periode hanya 5 tahun.

"Kami sih memilih yang standar saja, 6 tahun ini sudah cukup, alasannya suatu pemimpin juga mengalami titik jenuh, sebab terkadang ketika pemimpin menghadapi permasalahan yang tidak bisa dipungkiri," tutupnya.(riz)