Terkait Usulan Revisi UU Masa Jabatan Kades, Ini Tanggapan Kepala DPMD Kukar
Kepala DPMD Kukar Arianto
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Revisi Undang Undang (UU) Nomor 6/2014 pasal 39, tentang massa jabatan Kepala
Desa menjadi polemik bagi Kepala Desa. Sebab dalam UU tersebut menyebutkan
bahwa massa jabatan Kepala Desa dalam 1 periode hanya 6 tahun, dan bisa
menjabat sebanyak 3 periode.
Berkaitan dengan hal tersebut, belum lama ini
sejumlah Kepala Desa tanah air menggelar aksi Damai di DPR RI, untuk menuntut
massa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun.
Menanggapi hal tersebut, maka pemerintah
daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menilai
massa jabatan Kepala Desa dalam 1 periode selama 6 tahun dirasa cukup, dalam
membangun desanya.
Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, terkait
dengan UU tersebut khususnya di Kukar tidak ada masalah yang signifikan, sejauh
ini belum ada kendala maupun keluhan dari Kepala desa Asosiasi Pemerintah Desa
Seluruh Indonesia (Apdesi) Kukar.
"Pemerintah daerah ini sifatnya
pelaksana UU saja, sejauh ini memang belum ada mendengar terkait hal itu kepada
pemerintah daerah, karena hal ini kewenangannya bukan pemerintah daerah,"
kata Arianto kepada Poskotakaltimnews, Kamis (19/1/2023)
Menurutnya, dengan jabatan 6 tahun itu cukup
saja, karena dalam mengurus desa tidak terlalu sulit. Artinya seluas luasnya
desa mampu menyelesaikan tugasnya dengan masa jabatan 6 tahun.
"Yang penting fokus terhadap program program,
sehingga tepat sasaran, dan bisa membawa perubahan di desanya," ungkapnya.
Tentunya dengan UU ini berharap, pemerintah
pusat maupun DPR RI bisa melakukan kajian maupun analisa terlebih dahulu. Dan
perlu juga melakukan survei kepada masyarakat, terkait dengan pendapat massa
jabatan Kepala Desa.
Sementara itu secara terpisah Kepala Desa
Bukit Pariaman Tenggarong Seberang Sugeng Hariadi menuturkan, terkait dengan UU
tersebut ketika telah disepakati dan melalui musyawarah bersama, tentunya
pemerintah desa akan mengikuti aturab tersebut.
"Tetapi bagi saya, dari berbagai masing
masing desa khususnya di Kukar maupun pada umumnya, pasti ada yang setuju dan
tidak dengan aturan tersebut," ucap Sugeng Hariadi.
Pemerintah desa Bukit Pariaman lebih sepakat
dengan aturan UU tersebut, dengan massa jabatan 6 tahun. Sebab dengan massa
jabatan 6 tahun itu sudah standart, karena pada sebelumnya dalam 1 periode
hanya 5 tahun.
"Kami sih memilih yang standar saja, 6
tahun ini sudah cukup, alasannya suatu pemimpin juga mengalami titik jenuh,
sebab terkadang ketika pemimpin menghadapi permasalahan yang tidak bisa
dipungkiri," tutupnya.(riz)